BPJS Kesehatan Luruskan Isu: Tak Ada Batasan Tiga Hari Rawat Inap, Semua Berdasarkan Keputusan Dokter

Ruang perawatan di rumah sakit (istimewa)

BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi masa rawat inap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal tiga hari.

Informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai pembatasan tersebut dinilai keliru dan menyesatkan.

Menurut BPJS Kesehatan, keputusan terkait lama rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh tim medis berdasarkan kondisi kesehatan pasien.

Bacaan Lainnya

Dokter memiliki kewenangan untuk menilai sejauh mana pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit hingga dinyatakan layak pulang.

“Tidak ada pembatasan waktu tiga hari bagi pasien rawat inap. Semua tergantung pada hasil evaluasi medis dokter yang menangani,” tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan rumah sakit yang memberikan pelayanan di luar ketentuan program JKN.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Care Center BPJS Kesehatan 165, WhatsApp di nomor resmi, atau langsung ke kantor cabang terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai prosedur.

BPJS Kesehatan terus mendorong rumah sakit mitra untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga.

Transparansi informasi mengenai kondisi medis, rencana tindakan, serta estimasi waktu perawatan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, sinergi antara rumah sakit, tenaga medis, dan peserta JKN diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

“Kerja sama yang baik antara pihak rumah sakit dan pasien harus dilandasi pemahaman yang sama demi tercapainya layanan kesehatan yang optimal,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi termakan isu yang tidak benar dan tetap percaya bahwa setiap keputusan medis selalu berlandaskan pada kebutuhan kesehatan pasien, bukan pada batasan administratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *