APDESI Tidak Akan Beri Bantu Hukum ke Kades Sagaranten yang Nyabu

Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Tutang setiawan
Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Tutang setiawan

BERITAUSUKABUMI.COM-Sekertaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Tutang Setiawan mengatakan, APDESI tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, inisial AA dan salah seorang staf bagian umumnya berinisial FN yang diringkusnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, beberapa waktu lalu.

AA sendiri diakui Tutang memang sebagai perangkat desa dengan jabatan kepala desa yang tercatat sebagai anggota APDESI Kabupaten Sukabumi.”Pertama kami atas nama APDESI Kabupaten Sukabumi ingin manyampaikan ikut prihatin dengan kejadian yang menimpa Kades Sagaranten,”kata Tutang Setiawan dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu 31 Agustus 2022.

LIHAT JUGA 

Sudah Tiga Tahun Ini Alasan Kades Sagaranten Konsumsi Sabu-sabu

Bacaan Lainnya

Kades Sagaranten Nyabu, DPMD Gandeng BNNK Siap Test Urine Para Kades di Kabupaten Sukabumi

Selain prihatin, Tutang sangat menyayangkan dan meminta maaf kepada masyarakat dengan kejadian ditangkapnya AA dan FN yang mau tidak mau telah mencorong nama baik jabatan kepala desa atau perangkat desa.”Sangat disayangkan sekali kejadian ini. Kami mohon maaf juga kepada masyarakat,”tukasnya.

Menurut Tutang, APDESI Kabupaten Sukabumi secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap AA maupun FN. Sebab kata Tutang, dengan telah ditetapkan AA dan FN sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu ini, secara otomatis APDESI Kabupaten Sukabumi, akan memberikan sanksi kode etik keanggotaan APDESI.

“Masalah hukum kasus narkoba cukup berat, kami tidak akan memberikan bantuan hukum apalagi sudah ada barang bukti yang diamankan juga dalam penangkapan Kades Sagaranten,”terangnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, APDESI Kabupaten Sukabumi secara internal akan terus melakukan pembinaan terhadap kades atau perangkat desa yang bernaung di APDESI.

“Sebenarnya kita rutin melakukan pembinaan internal terhadap pengurus dan anggota APDESI. Namun dengan kejadian ini tentu akan jadi bahan evaluasi agar pembinaan harus terus ditingkatkan,”tandasnya.

Berikut Sikap APDESI Kabupaten Sukabumi :

1. DPC APDESI Kabupaten Sukabumi turut prihatin atas kejadian yang menimpa Kades Sagaranten.
2. DPC APDESI Kabupaten Sukabumi memohon maaf, khususnya kepada masyarakat Desa Sagaranten umumnya kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi atas apa yang telah dilakukan oleh Kades Sagaranten.
3. DPC APDESI Kabupaten Sukabumi menghimbau kepada seluruh Anggota DPC APDESI Kabupaten Sukabumi agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang dan tindakan melawan hukum dan kejadian tersebut tidak terulang lagi oleh kades-kades yang ada di Kabupaten Sukabumi.
4. DPC APDESI Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi sesuai kode etik organisasi terhadap anggotanya yang melakukan tindakan pidana.
5. Terhadap yang bersangkutan dimohon kepada yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi.
6. DPC APDESI Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pembinaan-pembinaan kepada anggota secara berkesinambungan.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *