BERITAU SUKABUMI.COM-Usai beraudensi dengan DPRD dan Kementerian Agama Kota Sukabumi, Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) kini melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi pada Senin (16/9/2025). terkait polemik wakaf uang Walikota Sukabumi, Ayep Zaki yang belakangan terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Salah satu inisiator AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan pada substansi wakafnya, melainkan pada teknis dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami ingin memastikan informasi yang benar terkait persoalan ini, karena belakangan publik disuguhi berbagai versi yang menimbulkan kebingungan,” ujar Anggi Fauzi usai audiensi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (16/9/2025).
Anggi kembali menyoroti pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki yang menyebutkan bahwa kerja sama terkait wakaf uang dengan Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Dakwah (YPPDB) merupakan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan MUI.
Namun, berdasarkan keterangan dari MUI, rekomendasi tersebut bukan atas dasar inisiatif ketiga lembaga, melainkan murni merespons surat permohonan dari YPPDB.
“Jadi jelas, Kemenag, BWI, dan MUI hanya menanggapi permohonan resmi dari YPPDB. Bukan berarti program ini lahir atas usulan langsung dari lembaga-lembaga tersebut,” tegas Anggi.
Sejalan dengan itu, DPRD Kota Sukabumi sebelumnya telah merekomendasikan kepada eksekutif agar program wakaf uang ditunda sementara waktu.
Penundaan ini diperlukan sampai ada regulasi yang jelas, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga program memiliki kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam audiensi, Ketua MUI Kota Sukabumi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau kembali rekomendasi nadir wakaf yang sebelumnya diberikan kepada YPPDB. Hal ini dilakukan demi memastikan kejelasan mekanisme sekaligus menghindari polemik lebih lanjut.
Anggi Fauzi menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan Kemenag, BWI, dan MUI sudah memperjelas duduk perkara. Rekomendasi wakaf uang tidak pernah lahir dari inisiatif tiga lembaga tersebut, melainkan atas dasar permohonan dari YPPDB sendiri.
“Dengan demikian, polemik ini tidak lagi pada persoalan wakafnya, tetapi lebih kepada tata aturan yang harus dipastikan agar program wakaf uang di Sukabumi dapat berjalan sesuai koridor hukum,” pungkas Anggi.





