Sopir Truk Penabrak hingga Tewas di Cicantayan sudah Ditetapkan jadi Tersangka

S (35 tahun) sopir truck yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Sukabumi-Bogor tepatnya di Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka
S (35 tahun) sopir truck yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Sukabumi-Bogor tepatnya di Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka

BERITAUSUKABUMI.COM-S (35 tahun) sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Sukabumi-Bogor tepatnya di Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi.

Penetapan S sebagai tersangka ini setelah semua alat bukti sudah terpenuhi.“ Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truk sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,”beber Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar SH kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa (5/9/23).

Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA :

“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya sopir truck yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan trucknya lalu kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabumi –Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu RT 18/05 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.

Kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Minggu (3/9/23) sekira pukul 17.00 WIB. Akibat dari kecelakaan maut tersebut, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka yang cukup serius.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *