BGN Hentikan Sementara MBG Saat PJJ Diberlakukan di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

PJJ diberlakukan di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. BGN menghentikan sementara MBG di sekolah selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
PJJ diberlakukan di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. BGN menghentikan sementara MBG di sekolah selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau turut berdampak pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan melakukan penyesuaian operasional MBG di satuan pendidikan yang untuk sementara tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut mulai berlaku seiring penerapan PJJ pada Senin, 7 September 2026.

Durasi pelaksanaannya berbeda-beda, mengikuti kondisi kebencanaan dan keputusan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Di Kota Sukabumi, kebijakan PJJ telah diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Dengan tidak adanya aktivitas belajar tatap muka di sekolah, distribusi MBG kepada penerima manfaat di lingkungan satuan pendidikan juga dihentikan sementara.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti Program MBG dihentikan secara keseluruhan.

Menurutnya, keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola operasional program di tengah kondisi darurat.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG,” ujar Hida, Minggu (6/9/2026).

Ia menjelaskan, perubahan mekanisme pembelajaran secara otomatis membutuhkan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian makanan bergizi di sekolah.

BGN, kata dia, tidak ingin pelaksanaan MBG tetap dipaksakan ketika kondisi sekolah belum memungkinkan untuk menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Penyesuaian operasional diperlukan agar pelaksanaan MBG tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” katanya.

Pemberlakuan PJJ tidak dilakukan dengan durasi yang sama di seluruh wilayah terdampak.

Di Provinsi Lampung, misalnya, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.

Sementara di Provinsi Banten, PJJ berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

Adapun di DKI Jakarta, PJJ mulai diterapkan pada Senin, 7 September 2026. Namun, pemerintah daerah belum menetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut.

Durasi PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi dan kebijakan lanjutan pemerintah daerah.

Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan dalam kondisi bencana dan situasi darurat, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

MBG Bukan Dihentikan, Hanya Disesuaikan

BGN menegaskan bahwa penghentian distribusi MBG di sekolah selama PJJ hanya bersifat sementara.

Artinya, program tersebut tidak dihentikan secara permanen, melainkan disesuaikan dengan perubahan pola pembelajaran dan kondisi di lapangan.

BGN akan terus memantau perkembangan situasi bersama pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

Jika kondisi kembali dinyatakan memungkinkan dan pembelajaran tatap muka diberlakukan kembali, operasional MBG akan disesuaikan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah,” kata Hida.

BGN juga memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi wilayah terdampak.

Koordinasi tersebut mencakup kesiapan sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program di lapangan.

BGN menegaskan aspek keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Karena itu, pelaksanaan MBG akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kebencanaan, kebijakan pemerintah daerah, kesiapan satuan pendidikan, serta kondisi SPPG.

Dengan langkah tersebut, BGN memastikan keberlanjutan Program MBG tetap dijaga, namun pelaksanaannya tidak mengabaikan faktor keselamatan di tengah situasi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *