BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Ketiganya keluar dari Gedung Kejagung dengan pengawalan ketat dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu mencopot ketiganya dari jabatan di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Posisi Kepala BGN kini diisi oleh Nanik S. Deyang, sementara jabatan Wakil Kepala BGN ditempati Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor BGN di Jakarta. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk gedung sejak pagi, dengan pengamanan yang melibatkan personel TNI.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat BGN tersebut.
penyidikan masih berlangsung dan publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait kasus yang sedang ditangani.





