Kematian Nizam Dibedah di Senayan, Komisi III DPR RI Soroti Ketajaman Penyidikan Polres Sukabumi

Kasus kematian tragis Nizam Syafi’i (NS) resmi bergulir ke Senayan dan menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam RDP, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penyidikan dilakukan berbasis Scientific Crime Investigation dengan dukungan bukti forensik dan keterangan saksi. DPR memberi dukungan penuh agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas intervensi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memaparkan secara terbuka perkembangan penyidikan yang disebutnya berbasis metode ilmiah dan bebas intervensi. (istimewa)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang mengguncang publik akhirnya dibahas di Senayan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memaparkan secara terbuka perkembangan penyidikan yang disebutnya berbasis metode ilmiah dan bebas intervensi.

Di hadapan para legislator, AKBP Samian menegaskan bahwa jajarannya menangani perkara ini secara cepat dan terukur.

Bacaan Lainnya

Polisi menerima tiga laporan polisi (LP), termasuk laporan tertanggal 19 Februari 2026 yang langsung ditindaklanjuti secara maraton.

“Per tanggal 20 Februari sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan pada 22 Februari tersangka sudah kami tetapkan,” tegasnya dalam forum resmi.

Tersangka TR alias Teni Rida diamankan hanya empat hari setelah laporan pertama diterima. Selain itu, penyidik juga membuka kembali perkara tahun 2024 yang sempat terhenti akibat adanya kesepakatan damai.

Kapolres menekankan, penyidikan tidak bertumpu pada pengakuan tersangka yang hingga kini masih bungkam. Polres Sukabumi mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation, melibatkan ahli psikologi klinis, dokter forensik, hingga Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban yang disebabkan trauma panas dan benda tumpul. Temuan tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik.

Fakta lain yang menguatkan rangkaian peristiwa adalah keterangan saksi Soma, seorang tukang pijat. Menurut Kapolres, sekitar pukul 17.50 WIB, korban dibawa oleh TR untuk dipijat dalam kondisi tanpa luka.

Namun beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam keadaan penuh luka saat tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penyidikan tidak bisa berdasarkan asumsi atau opini. Harus ada pembuktian yang cukup,” ujar AKBP Samian, seraya menjelaskan kehati-hatian penyidik dalam menentukan status hukum pihak lain, termasuk ayah kandung korban.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan kasus ini sebagai prioritas moral negara. Para anggota dewan menyampaikan empati mendalam atas wafatnya Nizam dan meminta kepolisian bekerja transparan serta akuntabel.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, mendorong Polres Sukabumi memanfaatkan seluruh perangkat teknologi yang dimiliki untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.

Lebih jauh, DPR memberikan dukungan strategis agar penyidik tidak terpengaruh laporan balik yang berpotensi menghambat proses hukum.

Komisi III mengimbau kepolisian bersikap selektif dan profesional dalam menyikapi laporan yang dinilai dapat mengganggu fokus penyidikan.

Dukungan politik tersebut memperkuat langkah Polres Sukabumi dalam mendalami unsur pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *