BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengambil sikap tegas terhadap belum adanya langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), dugaan rangkap jabatan, serta polemik wakaf.
Sebelumnya, DPRD telah menetapkan batas waktu hingga 24 Januari 2026 agar Pemkot Sukabumi menunjukkan upaya nyata.
Namun hingga tenggat tersebut berlalu, belum terlihat perkembangan signifikan. Atas kondisi itu, DPRD memberikan toleransi tambahan hingga 6 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi pada Selasa (27/1/2026).
Surat tersebut berisi undangan kepada seluruh ketua fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk menggelar rapat bersama pada Rabu (28/1/2026).
“Dalam rapat itu, DPRD kembali menegaskan agar Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti persoalan TKPP dan wakaf secara serius, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Wawan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, DPRD saat ini masih menunggu hasil investigasi Inspektorat Kota Sukabumi yang dijanjikan akan rampung pada 6 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan langkah lanjutan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami memberikan toleransi waktu hingga 6 Februari. Namun kami tekankan, hasil kajian Inspektorat harus ditindaklanjuti secara konkret demi kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertibnya penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Wawan juga menyoroti lambannya respons Pemkot Sukabumi. Pasalnya, surat tugas kepada Inspektorat baru diterbitkan pada 11 Januari 2026, padahal rekomendasi DPRD telah disampaikan sejak 24 Desember 2025.
“Seharusnya, setelah rekomendasi DPRD disampaikan, pemerintah daerah bisa langsung menerbitkan surat tugas sebagai bentuk respons cepat,” ujarnya.
DPRD memastikan akan menunggu hasil investigasi Inspektorat tersebut dan selanjutnya menentukan sikap sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki.





