BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (22/12/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan tergolong dalam jumlah besar. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.725,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 231,62 gram, serta 49.156 butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari Hexymer, Tramadol, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa senjata tajam.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, serta tokoh masyarakat.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang telah tuntas.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan ini dilaksanakan karena seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Yuhernawa.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukabumi.
“Pemusnahan ini menjadi wujud kebersamaan dan kinerja antara penyidik kepolisian, BNN, kejaksaan, serta pengadilan dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dan memproses hukum para pelakunya,” tegasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.





