BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pendapat akhir Bupati atas hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2026, serta pembahasan dua Raperda strategis terkait pelestarian pengetahuan tradisional dan penanggulangan kebakaran.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (12/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek utama.
“Pertama, merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, sebagai pelaksanaan kewenangan daerah dalam otonomi dan tugas pembantuan.
Ketiga, menunjang rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD. Dan keempat, mengakomodir aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Apresiasi DPRD atas Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2026
Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam penyempurnaan dokumen APBD sebelum ditetapkan secara resmi.
“Dengan penyempurnaan tersebut, APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dijalankan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Sumber Air
Terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, Bupati berharap regulasi ini mampu memberikan arah dan kepastian hukum yang kuat.
“Melalui pengetahuan tradisional Patanjala, kita ingin menjaga serta melestarikan kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar bagi pelestarian lingkungan berbasis budaya, terutama dalam menjaga kawasan sumber air agar tetap lestari dan berkelanjutan.
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Sementara itu, Raperda mengenai pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non-kebakaran diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang inovatif dan akuntabel.
“Raperda ini juga bertujuan memperluas pelayanan publik yang berorientasi pada keselamatan dan kemanusiaan,” tegas Asep Japar.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, SH., MM, jajaran Forkopimda, serta seluruh perangkat daerah dan undangan lainnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan penuh semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.





