DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Budi Azhar: Sinergi Eksekutif-Legislatif Demi Kepentingan Rakyat

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (14/10/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (14/10/2025).

Dalam paripurna tersebut, DPRD resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bacaan Lainnya

“Dua Raperda ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan daerah tahun depan. DPRD memastikan setiap kebijakan yang disusun berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujar Budi Azhar Mutawali dalam keterangannya.

Menurut Budi, pembahasan kedua Raperda tersebut telah melalui proses panjang, termasuk evaluasi mendalam oleh Badan Anggaran dan Komisi III DPRD. Ia menekankan bahwa DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. APBD 2026 disusun dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kebutuhan prioritas masyarakat Sukabumi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 memperhitungkan berbagai faktor makro ekonomi, potensi pendapatan, serta efisiensi belanja daerah. Ia mengapresiasi peran DPRD dalam memberikan masukan dan koreksi konstruktif selama proses pembahasan.

Bupati juga menekankan pentingnya regulasi terkait penataan pusat perbelanjaan agar terjadi keseimbangan antara usaha modern dan UMKM lokal. Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah akan mengatur zonasi pembangunan pusat perbelanjaan, jarak minimal dari pasar rakyat, jam operasional, serta kewajiban kemitraan antara toko modern dan pelaku IKM/UMKM.

“Pusat perbelanjaan modern tidak boleh mematikan usaha kecil. Justru harus menjadi mitra yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Asep Japar.

Budi Azhar Mutawali menilai, pengesahan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan ini menjadi langkah penting untuk melindungi pasar rakyat dan memperkuat ekonomi lokal.

“Kita ingin Sukabumi tumbuh seimbang. Ada ruang bagi swalayan modern berkembang, tapi UMKM juga harus dilindungi agar tetap eksis dan mandiri,” kata Budi.

Selain itu, Ketua DPRD juga mengapresiasi kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menjaga transparansi anggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Sinergi antara DPRD dan Pemkab adalah kunci. Tujuan akhirnya sama: menghadirkan kemajuan yang berkeadilan untuk seluruh masyarakat Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *