Pemkab Sukabumi Fokus Perbaiki Ruas Jalan Parungkuda–Bojongpari di Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tahun 2026 akan berfokus pada sektor jalan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu prioritas utama yang akan ditangani secara tuntas adalah ruas jalan Parungkuda–Bojongpari.

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tahun 2026 akan berfokus pada sektor jalan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu prioritas utama yang akan ditangani secara tuntas adalah ruas jalan Parungkuda–Bojongpari.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menegaskan bahwa perbaikan total ruas jalan tersebut menjadi bagian dari program strategis daerah untuk mendukung mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi.

“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas PU memprioritaskan penanganan ruas jalan Parungkuda–Bojongpari secara tuntas di tahun 2026,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Uus menjelaskan, saat ini pihaknya terus menampung aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Namun, karena keterbatasan anggaran, sebagian usulan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Dinas PU Kabupaten Sukabumi, total panjang jaringan jalan kabupaten mencapai 1.424,36 kilometer. Dari jumlah tersebut:

  • 572,16 km dalam kondisi baik,

  • 290,67 km berstatus sedang,

  • 54,05 km mengalami kerusakan ringan,

  • dan 507,48 km tergolong rusak berat.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Kecamatan Parakansalak mengambil inisiatif memperbaiki ruas jalan Parungkuda–Parakansalak–Pakuwon dengan sistem tambal sulam Sirtu (pasir dan batu) secara swadaya pada Kamis (16/10/2025).

Menanggapi hal itu, Uus menyebut langkah masyarakat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

“Secara aturan diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu merupakan bagian dari peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan untuk penanganan sementara,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar setiap kegiatan swadaya tetap berkoordinasi dengan UPTD PU setempat agar pelaksanaannya sesuai dengan standar teknis dan keselamatan jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *