Sat Narkoba Sukabumi Kota Ungkap Jaringan Peredaran Obat Ilegal

Barang bukti ratusan Blister obat keras terbatas yang berhasil disita Tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota.| Foto: Ist

BERITAUSUKABUMI.COM Upaya tegas dari pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota untuk memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika tanpa izin resmi kembali menunjukkan hasil nyata. Dua warga asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus karena terlibat dalam penyimpanan dan penyebaran ribuan pil obat terlarang.

Kedua pelaku tersebut adalah DS (31 tahun) dari Desa Sukaresmi dan TH (31 tahun) dari Desa Gunungjaya. Aksi penangkapan ini digelar oleh Tim Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan total 66.880 butir obat ilegal berbagai macam, di antaranya 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam. Selain obat-obatan tersebut, disita pula dua unit ponsel, lakban, sejumlah kantong plastik transparan kosong, dan uang tunai senilai Rp860.000 yang dicurigai sebagai hasil penjualan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan informasi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar. Operasi ini dipicu oleh laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi, yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami menerima masukan dari warga terkait penyebaran obat-obatan yang berpotensi merusak generasi muda. Dari kedua tersangka, kami amankan puluhan ribu butir OKT dan psikotropika yang bisa membahayakan masyarakat jika beredar bebas,” ujar Tenda saat pada Senin ( 29/9/2025 ).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa jaringan ini telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan, dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp50 juta. Obat-obatan ilegal tersebut diduga didapat dari pemasok berinisial R, yang saat ini masih menjadi target pengejaran polisi.

Modus pengiriman dilakukan lewat jasa kurir paket, sementara penjualan ke pembeli di Sukabumi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dan pertemuan langsung.

“Dari keterangan interogasi, distribusi obat dilakukan melalui COD serta transaksi langsung,” lanjut Tenda.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan mencurigakan seputar peredaran OKT. Segera laporkan melalui nomor darurat 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811-6541-10.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *