Kontroversi Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Soal Ubaidillah Fraksi Rakyat Sebut Pernyataannya Merendahkan ASN

Aktivis Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menilai pernyataan Wali Kota Sukabumi soal ASN tak kompeten merendahkan profesionalitas birokrasi.
Walikota Sukabumi, Ayep Zaki Dalam Pelatihan Kewirausahaan II Tahun 2025, (asetAZ)

BERITAUSUKABUMI.COM-Aktivis Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menyoroti pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki yang menyebut belum ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah yang memiliki kompetensi di bidang manajemen.

Menurutnya, statemen tersebut sangat merendahkan ASN yang telah lama mengabdi, apalagi banyak di antaranya lulusan IPDN dan strata dua (S2).

“Pernyataan wali kota (Ayep Zaki) jelas tidak berdasar. ASN itu punya pengalaman bertahun-tahun di pemerintahan. Kalau dianggap tidak kompeten, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan selama ini?” tegas Rozak Daud, Jumat (5/9/2025).

Bacaan Lainnya

Rozak Daud juga menilai janggal keputusan wali kota yang lebih mempercayakan sahabat dekatnya, seorang non-ASN, untuk mengatur manajemen keuangan pemerintah daerah.

“Kalau memang punya kemampuan, seharusnya ditempatkan sebagai penasihat ahli atau konsultan BUMD dan BLUD, bukan menduduki jabatan teknis. Ini soal tata kelola pemerintahan, bukan bisnis pribadi,” ujarnya.

Fungsi Wakil Wali Kota Tergeser

Lebih lanjut, Rozak menyinggung peran Ubaidillah, Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), yang disebut-sebut menjadi co-pilot wali kota. Menurutnya, kondisi ini justru menggeser posisi wakil wali kota yang secara konstitusional adalah orang nomor dua di daerah.

“Seolah-olah wali kota punya co-pilot lain. Ini berbahaya karena pola manajemen yang dipakai bukan untuk pelayanan rakyat, melainkan cenderung seperti bisnis,” tambahnya.

Rozak Daud menegaskan, jika benar ASN tidak kompeten seperti yang dinyatakan wali kota, maka logikanya jabatan strategis tak perlu lagi diisi ASN.

“Kalau ASN dianggap tak punya kemampuan, sekalian saja serahkan jabatan strategis ke sahabat-sahabat wali kota. ASN cukup terima gaji pokok, tak perlu tunjangan kinerja supaya APBD tidak terbebani,” sindirnya.

Menurutnya, pernyataan wali kota ini bisa memicu polemik berkepanjangan karena mencederai profesionalitas ASN. Padahal, keberadaan ASN adalah tulang punggung birokrasi daerah.

“ASN itu lebih berpengalaman dari wali kota sendiri dalam urusan birokrasi. Kepala daerah seharusnya merangkul, bukan merendahkan. Kalau ini dibiarkan, pelayanan publik bisa terganggu,” tutup Rozak Daud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *