Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem, Dinas Pendidikan Sukabumi Ikut Disorot Kejagung

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. Setelah menetapkan empat tersangka, penyidikan kini merambah ke daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan melibatkan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Ilustrasi laptop Chromebook yang menjadi objek dugaan korupsi pengadaan di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim kini turut menyoroti daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Proyek triliunan rupiah yang diduga sarat praktik KKN ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melibatkan penyidik hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan empat orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya berhenti di pusat, penyidikan terus dikembangkan ke daerah-daerah, tempat ribuan unit laptop Chromebook didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Pihak-pihak terkait di daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia serta penyedia barang, dipastikan akan dimintai keterangan, tidak terkecuali di Sukabumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan karena cakupan pengadaan laptop Chromebook hampir meliputi seluruh daerah.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa Kejari. Sebab, pengadaan ini skalanya nasional,” kata Anang Supriatna di Jakarta, kepada media, belum lama ini.

Menurutnya, langkah ini diambil karena keterbatasan jumlah penyidik di Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI. Untuk itu, jajaran Kejari diminta memberikan perbantuan agar pengusutan kasus dapat berjalan optimal.

Anang menegaskan, meski melibatkan banyak pihak, fokus penyidikan tidak akan berbeda. Baik penyidik Kejagung maupun Kejari sama-sama menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

“Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan penyidik di daerah. Objek penyidikannya tetap sama, yaitu dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook,” ujarnya.

Dengan semakin luasnya lingkup penyidikan, Kejagung memastikan kasus ini tidak berhenti pada segelintir pihak, melainkan menyentuh seluruh rantai pengadaan hingga ke daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *