BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta “ijon” proyek berupa uang muka atau komitmen fee kepada pihak swasta sebelum proyek dijalankan, dengan melibatkan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai perantara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta “ijon” proyek, yakni uang muka atau komitmen fee, kepada pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) sebelum proyek dilaksanakan.
“Permintaan ijon atas paket-paket proyek tersebut dilakukan oleh tersangka ADK melalui perantara HMK,” ujar Asep dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
Skema ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan kepala daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana suap, peran pihak-pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya proyek lain yang turut dikondisikan.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah.





