Kades Cisaat Bantah Lakukan Pungli, Jelaskan Kalau CSR Itu Kewajiban Perusahaan

Kepala Desa (Kades) Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Iwan Setiawan membantah jika dirinya dan Pemerintah Desa Cisaat telah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Menurut Iwan, surat permohonan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayah Desa Cisaat itu memang sebuah kewajiban yang harus diperhatikan oleh perusahaan terhadap lingkungan.
Surat permohonan dana CSR yang viral di media sosial (istimewa)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa (Kades) Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Iwan Setiawan membantah jika dirinya dan Pemerintah Desa Cisaat telah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.

Menurut Iwan, surat permohonan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayah Desa Cisaat itu memang sebuah kewajiban yang harus diperhatikan oleh perusahaan terhadap lingkungan.

“Tidak ada niat dan tujuan untuk melakukan pungutan liar, surat itu sifatnya permohonan saja tidak ada paksaan dan nominal yang harus diberikan oleh pihak perusahaan, seikhlasnya,”kata Iwan dikonfirmasi beritausukabumi.com melalui telepon, Rabu (2/4/2025).

Bacaan Lainnya

Iwan mengakui, surat permohonan dana CSR yang disebar ke perusahaan-perusahaan diberikan di saat situasi pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan upaya larangan praktek pungli dalam bentuk apapun.

Iwan pun mengakui dana CSR yang dihimpun diperuntukan untuk menutupi kekurangan dan kebutuhan kegiatan serta keperluan perangkat Desa Cisaat menghadapi Idul Fitri.

“CSR itu kewajiban tiap perusahaan tapi mungkin saat ini momen sedang banyak larangan pungli, dan saya tegaskan surat itu bukan tujuan untuk pungli, hanya permohonan saja, tidak ada paksaan dan nominal yang harus diberikan perusahaan,”tegas Iwan.

Terkait surat permohonan dana CSR yang juga ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), menurut Iwan hal itu harus dibicarakan kembali dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Cisaat.

“Nah untuk soal itu harus minta penjelasan langsung dari sekdes. Mohon maaf kadang saya juga kurang teliti saat membaca surat. Saya sekarang lagi di Bogor lagi mudik dulu tapi malam atau besok akan pulang. Nanti saya jelaskan seutuhnya kalau sudah pulang ke Sukabumi,”tandas Iwan.

Sebelumnya media sosial diramaikan dengan beredarnya surat dari Kepala Desa Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang meminta kontribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan dan pelaku usaha. Surat ini bertujuan untuk mendukung berbagai program sosial di desa tersebut.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, pada 13 Maret 2025. Pihak yang diminta berkontribusi adalah para pengusaha dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah tersebut.

Reaksi masyarakat, terutama netizen, juga menjadi bagian penting dalam polemik ini. Permintaan dana CSR ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak yang mempertanyakan legalitas dan transparansi pengelolaan dana yang akan dihimpun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *