Ini Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya.
Gedung Bank Indonesia (BI)

beritausukabumi.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dua anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) karena tidak sesuai peruntukannya.

Satori dan Heri Gunawan diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana PSBI dari Bank Indonesia.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2024) lalu.

Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Selanjutnya, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. “Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR,” ujar dia, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 18 September 2024 di Jakarta Pusat.

Perry menambahkan bahwa dalam pengelolaan dana CSR, BI selalu berpegang pada tata kelola, aturan, dan prosedur yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan dan pengambilan keputusan.

Menurut Perry, dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya disalurkan kepada yayasan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. “CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu,” kata dia.

sumber : tempo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *