Parah Oknum Guru Olahraga SD di Kota Sukabumi jadi Penggedar Narkoba Jenis Sabu

HD (52 tahun) seorang oknum guru olahraga berstatus guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi, Jawa Barat jadi penggedar narkoba jenis sabu. Tidak hanya jadi penggedar, HD juga ikut jadi penikmat narkoba jenis sabu tersebut. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, HD jadi guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Sukabumi. HD awalnya merupakan pengguna, dan hampir satu tahun jadi pemakai narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diedarkan HD dan dua tersangka lainnya (humaspolressukabumikota)

beritausukabumi.com-HD (52 tahun) seorang oknum guru olahraga berstatus guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi, Jawa Barat jadi penggedar narkoba jenis sabu.

Tidak hanya jadi penggedar, HD juga ikut jadi penikmat narkoba jenis sabu tersebut. HD awalnya merupakan pengguna, dan hampir satu tahun jadi pemakai narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, selain HD, dua orang lainnya yaitu ALH (29) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan YI (34) profesi mekanik juga turut diamankan.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan aksinya modus HD dan dua tersangka ungkap Iwan yakni mulai dari pola tempel , sistem transfer dan menetapkan lokasi pengantaran narkoba. Biasanya mereka berkomunikasi via aplikasi WhatsApp sampai transaksi didarat.

Secara rinci kata Iwan, ditemukan dua paket sabu dan satu timbangan digital dari tangan HD. Sedangkan dari tersangka ALH, mendapatkan 32 paket sabu siap edar.

“Dan dari YI mengamankan 62 paket sabu siap edar serta dua alat timbangan digital. Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram,”ungkap Iwan, Senin (4/11/2024).

Saat ini HD sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota. HD diciduk saat berada di rumahnya daerah Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” kata Iwan.

Iwan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang haram tersebut. Hal ini karena dari keterangan tiga tersangka masih tidak jelas alias berubah-ubah.

Akibat perbuatannya, HD dan dua tersangka lainnya terancam kena pidana pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *