Analisis Ahli Pidana Suhandi Cahaya terkait Proses Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, sudah Tepat?

BERITAUSUKABUMI.COM-Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini menghadirkan kesaksian dari Prof Dr Suhandi Cahaya, MA, MBA, seorang ahli hukum pidana dan acara pidana.
Ahli pidana Suhandi Cahaya menganalisis proses sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, sudah sesuai? (YouTube KompasTV)

BERITAUSUKABUMI.COM-Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini menghadirkan kesaksian dari Prof Dr Suhandi Cahaya, MA, MBA, seorang ahli hukum pidana dan acara pidana.

Di hadapan Hakim Eman Sulaeman, Suhandi menguraikan pentingnya praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, yang memberikan hak kepada individu yang merasa hak-haknya dilanggar, terutama dalam konteks Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh penyidik.

BACA JUGA :

Film Horor Vina Sebelum Tujuh Hari Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bacaan Lainnya

“Praperadilan dapat diajukan oleh tersangka atau calon tersangka, kuasa hukumnya, atau ahli warisnya,” ujarnya dikutip pada siaran langsung sidang praperadilan di laman YouTube Kompas TV, Rabu, 3 Juli 2024.

Suhandi menjelaskan ruang lingkup praperadilan yang mencakup kesalahan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan sebagai tersangka.

Dia menegaskan bahwa syarat sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti yang relevan, yang dievaluasi dari segi kuantitas dan kualitasnya.

BACA JUGA : 

Polda Jabar Buka Hotline Penanganan Kasus Vina Cirebon

Menurut Suhandi, kualitas alat bukti harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, serta telah melalui proses pemeriksaan yang cermat oleh penyidik.

Dia juga menyoroti pentingnya proses internal gelar dan keterlibatan pengacara tersangka dalam proses penetapan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam praperadilan, hakim dapat memutuskan beberapa hal, termasuk penetapan sebagai tersangka, kesalahan penanganan, penangkapan yang salah, dan penyitaan yang tidak sah,” tambah Suhandi Cahaya.

Putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim praperadilan termasuk mengabulkan permohonan, menolak, atau menyatakan tidak dapat diterima jika materi yang diajukan tidak terkait dengan pasal yang diatur antara Pasal 77 hingga Pasal 85 KUHAP.

BACA JUGA :
Kapolda Jabar Cek Langsung Kesiapan Arus Mudik di Wilayah Sukabumi

Namun, Suhandi Cahaya menekankan bahwa praperadilan bukanlah ranah untuk menentukan kesalahan atau kebenaran pelaku, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam identifikasi personal tidak boleh diperdebatkan dalam praperadilan, karena masalah tersebut harus disidangkan dalam pokok perkara.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut hingga berita ini ditulis dengan fokus pada klarifikasi lebih lanjut terhadap bukti dan argumen yang diajukan.

BACA JUGA :

Di Garut ODGJ Mutilasi ODGJ, Anak-anak Jadi Saksi Pelaku Cincang Tubuh Korban: Videonya Viral

Suhandi menjelaskan ruang lingkup praperadilan yang mencakup kesalahan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan sebagai tersangka.

Dia menegaskan bahwa syarat sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti yang relevan, yang dievaluasi dari segi kuantitas dan kualitasnya.

Menurut Suhandi, kualitas alat bukti harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, serta telah melalui proses pemeriksaan yang cermat oleh penyidik.

BACA JUGA : 

Seorang PNS Bapenda Saksi Kasus Korupsi Ditemukan Tewas Terbakar

Dia juga menyoroti pentingnya proses internal gelar dan keterlibatan pengacara tersangka dalam proses penetapan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam praperadilan, hakim dapat memutuskan beberapa hal, termasuk penetapan sebagai tersangka, kesalahan penanganan, penangkapan yang salah, dan penyitaan yang tidak sah,” tambah Suhandi Cahaya.

Putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim praperadilan termasuk mengabulkan permohonan, menolak, atau menyatakan tidak dapat diterima jika materi yang diajukan tidak terkait dengan pasal yang diatur antara Pasal 77 hingga Pasal 85 KUHAP.

BACA JUGA :

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi Ditangkap

Namun, Suhandi Cahaya menekankan bahwa praperadilan bukanlah ranah untuk menentukan kesalahan atau kebenaran pelaku, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam identifikasi personal tidak boleh diperdebatkan dalam praperadilan, karena masalah tersebut harus disidangkan dalam pokok perkara.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut hingga berita ini ditulis dengan fokus pada klarifikasi lebih lanjut terhadap bukti dan argumen yang diajukan.
Dengan harapan dapat mencapai keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.


Sumber : ayobandung.com

Editor : Rudi Pudar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *