Film Horor Vina Sebelum Tujuh Hari Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Film drama horor Vina Sebelum Tujuh Hari dilaporkan ke Bareskrim Polri. Film yang terinspirasi dari kisah nyata seorang gadis bernama Vina asal Cirebon Jawa Barat dan kekasihnya yang tewas secara tragis lantaran dibantai geng motor ini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap membuat kegaduhan dan mendahului proses penyidikan polisi.
Film Vina Sebelum Tujuh Hari

BERITAUSUKABUMI.COM-Film drama horor Vina Sebelum Tujuh Hari dilaporkan ke Bareskrim Polri. Film yang terinspirasi dari kisah nyata seorang gadis bernama Vina asal Cirebon Jawa Barat dan kekasihnya yang tewas secara tragis lantaran dibantai geng motor ini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap membuat kegaduhan dan mendahului proses penyidikan polisi.

Pihak yang melaporkan Vina Sebelum Tujuh Hari yakni Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). ALMI membuat aduan film Vina Sebelum Tujuh Hari ke Bareskrim Polri, pada Selasa (28/5/2024).

Menurut ALMI, dasar hukum laporan mereka mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman.

BACA JUGA :

ALMI menyampaikan, ada beberapa alat bukti yang mereka sertakan dalam aduan itu, termasuk flashdisk berisikan tangkapan layar adegan dalam film Vina. Ke depannya, ALMI akan berkonsultasi ke KPI untuk menguatkan aduan mereka.

Perwakilan ALMI yang datang untuk membuat laporan adalah Zainul Arifin selaku Ketua, Muallim Bahar selaku Sekretaris Jenderal, dan Andra Bani Sagalane sebagai Anggota. Muallim mengungkapkan alasan mereka melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.

“Hari ini kami sudah konsultasi di penyidik siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini, yang lagi viral. ALMI melaporkan itu karena kami anggap, kami duga, membuat kegaduhan di dunia publik,” kata Muallim.

Muallim menyampaikan dasar hukum laporan mereka mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman.

BACA JUGA :

“Undang-Undang Perfilman itu dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu apabila mengandung kegaduhan yang kami anggap sudah ada delik. Di sini ada delik pidana. Di Undang-undang ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film ini, karena ada kegaduhan itu secara prinsip,” ucap Muallim.

Kepada polisi, Muallim menyerahkan beberapa alat bukti terkait laporan ini, salah satunya flashdisk berisi tangkapan layar adegan film Vina.

“Sudah kami serahkan dalam bentuk flashdisk, itu ada nama penulis, sutradara, produser. Adegan rekonstruksi juga kita jadikan bukti. Itu bukti awal. Intinya, kita biarkan teman-teman penyidik yang bertindak,” ujar Muallim.


sumber : kumparan.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *