Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Kades Tetap Netral di Pemilu 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala DPMD Kab.Sukabumi, Gun Gun Gunardi/foto:rs

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Aturannya sudah jelas kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,”ungkap Gun Gun kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (23/1/2024).

Gun Gun menjelaskan di Pasal 280 ayat 2 disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 

“Lebih baik kepala desa atau perangkat desa ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, seperti membantu Bawaslu dan KPU sampai tingkat pelaksanaan di KPPS,”tandasnya.

Terpisah Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti Kepala Desa atau perangkat desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye.

Abdullah mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,”tegasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *