Gubernur Dedi Mulyadi: Pos Pengaduan Warga Wajib Ada di Kantor dan Rumah Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. Ia mewajibkan setiap kantor desa dan rumah kepala desa di seluruh Jawa Barat memiliki Pos Pengaduan Masyarakat sebagai sarana pelaporan langsung dari warga.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

BERITAUSUKABUMI.COM-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

KDM mewajibkan setiap kantor desa dan rumah kepala desa di seluruh Jawa Barat memiliki Pos Pengaduan Masyarakat sebagai sarana pelaporan langsung dari warga.

Kebijakan ini diumumkan dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal pada 2 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Dedi menyebut fasilitas tersebut harus berada di lokasi yang mudah diakses dan benar-benar berfungsi sebagai kanal pelayanan bagi masyarakat.

“Tiap kantor desa, di depan rumah kepala desa, harus ada pos pengaduan masyarakat. Di situ bendaharanya harus langsung hadir,” tegas Dedi Mulyadi

Diberlakukan 1 Januari 2026

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan ultimatum kepada seluruh perangkat desa. Ia menegaskan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Desa yang tidak mematuhi kewajiban penyediaan pos pengaduan dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat berisiko tidak lagi menerima bantuan gubernur dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dedi, langkah tegas ini merupakan upaya memastikan pelayanan publik berjalan optimal hingga ke tingkat desa, sekaligus mendorong keterbukaan serta kedekatan pemerintah desa dengan warganya.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat respons terhadap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari layanan administratif, pembangunan desa, hingga distribusi bantuan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *