BERITAUSUKABUMI.COM-Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mempersilahkan masyarakat yang dirugikan atau didzolimi atas kasus praktek mafia tanah, untuk berkonsultasi dengan dirinya selaku Kapolres atau dengan Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
“Syaratnya menunjukkan bukti bukti kepemilikan tanah tersebut, nanti kami akan tindak lanjuti dengan lidik dan sidik dengan tuntas,” tegas Dedy Darmawansyah usai upacara pemberian penghargaan kepada jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Senin 13 Desember 2021.
- Selesaikan Masalah Tanah, Utusan Presiden Joko Widodo Datangi Sukabumi
- Lima Hektar Lahan Diberikan PT Pasir Salam untuk Relokasi Korban pergerakan Tanah Nyalindung
Menurut Dedy Darmawansyah, Polres Sukabumi mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan kasus praktek mafia tanah sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas para mafia tanah.
“Jangan ragu kalau merasa dirugikan karena ada praktek mafia tanah, segera lapor ke saya atau ke Satreskrim,”ungkapnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi penanganan kasus mafia tanah di Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi.
” Bisa dibayangkan harta mereka diambil suka-suka oleh mafia tanah dan itu sangat menyakitkan bagi korbannya,”kata Edi Saputra Hasibuan.
editor : Hasna Fatimah Zahra