Universitas Nusa Putra Akui Mahasiswinya Alami Kekerasan Seksual oleh Pegawai PN Kota Sukabumi

Universitas Nusa Putra menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami VM (20 tahun) mahasiswi di Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra yang dilakukan diduga dilakukan ES (46 tahun) pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu membeberkan pihaknya mendapatkan laporan kasus kekerasan seksual itu pada Senin 23 Februari 2025 lalu.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu saat jumpa pers (foto:irwankurniawan)

BERITAUSUKABUMI.COM-Universitas Nusa Putra mengakui ada salah seorang mahasiswinya berinisial VM (20 tahun) telah menjadi korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan ES (46 tahun) pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu membeberkan pihaknya menerima laporan pengaduan kasus kekerasan seksual itu pada Senin 23 Februari 2025 lalu.

Usai memperoleh laporan lengkap, Satgas PPKS langsung bergerak melakukan pendalaman dengan detail kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra tersebut.

Bacaan Lainnya

Satgas PPKS juga sudah memintai penjelasan langsung dari VM, mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Juga pimpinan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sudah langsung menemui kami untuk berdiskusi. Bahkan, Universitas Nusa Putra memfasilitasi untuk bertemu langsung dengan keluarga orangtua mahasiswi tersebut,”kata Rida Sitepu saat jumpa pers di Universitas Nusa Putra, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil pertemuan dengan pimpinan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi ungkap Rida Sitepu, pimpinan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menginformasikan sudah memberhentikan sementara pegawainya yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

“Kami mengecam tindakan kekerasan seksual tersebut, pihak pengadilan juga. Bahkan, mereka sudah melakukan tindakan terhadap oknum tersebut. Kami sudah mendapatkan informasi pelaku sudah diberhentikan sementara,”ucapnya.

Terkait jika kasus ini akan diserahkan ke langkah hukum, menurut Rida Sitepu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke keluarga korban. “Meski korban merupakan mahasiswi Universitas Nusa Putra, tapi untuk langkah upaya hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban,”

Dari hasil pertemuan dengan pimpinan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, sebenarnya lanjut Rida Sitepu pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sempat mengajak untuk menyelesaikan masalah ini jalur kekeluargaan.

“Tapi kalau pihak keluarga korban mau mengambil hukum, itu kami serahkan kembali kepada keluarga atau mahasiswinya sendiri. Yang jelas, kami mendukung dan akan mendampingi apapun langkah yang akan diambil mahasiswi kami,”terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *