BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas 1B, diduga kuat telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi universitas swasta ternama di Sukabumi.
Informasi dugaan pelecehan oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kelas 1B itu kali pertama mulai tersebar melalui akun instagram @gema.nsp.
“Pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jl. Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi,”tulis akun @gema.nsp, disalin beritausukabumi.com, Kamis (27/2/2025).
Akun @gema.nsp juga mengungkap jika pelecehan tersebut terjadi di ruang istirahat orang saat saat mahasiswi yang jadi korban berinisial W itu tengah tersadar saat mengalami pingsan.
“Pelecehan ini terjadi di ruang Peristirahatan orang sakit saat korban dalam kondisi setengah sadar akibat pingsan. Dalam keadaan rentan tersebut, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh di bagian payudara oleh pelaku. Tindakan ini tidak hanya meninggalkan kemarahan, tetapi juga trauma mendalam bagi korban,”tulis akun @gema.nsp lagi.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kelas 1B, Christoffel Harianja dikonfirmasi sejumlah media membenarkan dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi magang tersebut.
Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, saat ini PN Kota Sukabumi Kelas 1B kata Christoffel Harianja sudah memanggil pelapor dan terlapor.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kelas 1B tegas Christoffel telah menonaktifkan oknum pegawai yang diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual tersebut.
“Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,”ujarnya.





