Tiga Anggota DPRD PAN Gabung ke Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyatakan resmi bergabung dengan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tiga anggota DPRD PAN Kabupaten Sukabumi(sumber:FAA)

BERITAUSUKABUMI.COM-Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi resmi bergabung dengan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Padahal, sebelumnya sempat mencuat jika PAN berencana hendak bergabung dengan Fraksi DPRD PKS Kabupaten Sukabumi. Resminya anggota DPRD dari PAN Kabupaten Sukabumi disyahkan dan diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (5/9/2024).

“Iya kita telah resmi bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. DPP, DPW dan DPD PAN Kabupaten Sukabumi sudah menyetujui,”kata Anggota DPRD PAN Kabupaten Sukabumi, Faizal Akbar Awaludin dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Faizal Akbar Awaludin, ada alasan normatif dan ada alasan politis yang melatarbelakangi PAN bergabung ke Fraksi Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Alasan normatifnya tidak lain untuk lebih memudahkan komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD Kabupaten Sukabumi, yang mana Partai Golkar Kabupaten Sukabumi menjadi partai yang memiliki kursi suara paling tinggi yakni 10 kursi.

“Iya untuk alasan politisnya kan PAN di Pilkada ini berkoalisi dengan Partai Golkar. Jadi harus padu dan kompak, baik di legislatif maupun di pilkada,”ujarnya.

Sementara Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi mengatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal DPRD Kabupaten Sukabumi di tanggal 3 September 2024 yang lalu.

“Agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini yaitu dalam rangka pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 serta Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,”terang Ferry.

Pembentukan fraksi-fraksi DPRD lanjut Fery juga sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada.

“Maka berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, jadi di DPRD Kabupaten Sukabumi untuk masa jabatan 2024-2029, ada tujuh fraksi, karena hanya punya tiga kursi, PAN gabung ke Fraksi Golkar,”jelasnya.

Berikut Nama Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi :

1. Fraksi Partai Golkar plus PAN
2. Fraksi Partai Gerindra,
3. Fraksi PKB,
4. Fraksi PKS,
5.Fraksi PDI-P,
6. Fraksi Partai Demokrat,
7. Fraksi PPP


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *