Hukum

Dianggap Tidak Konsisten, Saka Tatal Ditolak JPU Novum dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon

BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum. “Kami menilai pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut, sehingga kami menganggap hal itu bukan novum atau bukti baru,” ujar Gema Wahyudi, perwakilan JPU, setelah sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat, (26/7/2024).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.