Seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Sukabumi berinisial AR (27 tahun) terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kini AR sudah diamankan di Polres Sukabumi bersama lima orang tersangka TPPO lainnya. Dalam modusnya, AR berperan sebagai pihak yang memanipulasi atau merekayasa dokumen dua orang perempuan korban yang masih dibawah umur.









