BERITAUSUKABUMI.COM -Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sempat menggelar kegiatan sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (7/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Heri Gunawan menekankan pentingnya reformasi agraria sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan persoalan hukum pertanahan.
Heri Gunawan menyampaikan program ini merupakan salah satu langkah nyata untuk memperkuat hak masyarakat atas tanah dan mendorong keadilan sosial.
“Reformasi agraria adalah program strategis menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini adalah solusi untuk ketimpangan dan konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk Sukabumi,” ujar Heri Gunawan dalam pemaparannya.
Sosialisasi ini lanjut Heri Gunawan akan menjadi bagian dari komitmen dirinya sebagai wakil rakyat dari Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk mendekatkan program pemerintah pusat kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Namun tak berselang lama atau satu hari usai kegiatan di Desa Sukaresmi-Cisaat, KPK resmi menetapkan Heri Gunawan dan rekannya Satori, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Keduanya merupakan anggota aktif DPR RI periode 2019–2024 yang sebelumnya duduk di Komisi XI, yang memiliki kewenangan dalam pembahasan anggaran bersama BI dan OJK.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu HG dan ST, keduanya anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan, dana sosial dari BI dan OJK disepakati untuk diberikan kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI, masing-masing 10 kegiatan per tahun dari BI dan hingga 24 kegiatan dari OJK. Namun, dana tersebut justru disalurkan ke yayasan milik para anggota dewan.
Kesepakatan itu dibahas dalam rapat tertutup Komisi XI bersama BI dan OJK pada tahun 2020 hingga 2022. Proses pengelolaan dan eksekusinya dilanjutkan oleh tenaga ahli anggota DPR dan pelaksana di kedua lembaga keuangan negara tersebut.





