Posisi Masker ada di Dagu, Tunanerta ini Kena Denda Rp 50 Ribu Petugas PPKM Darurat

Ujang Utun penyandang tunanerta yang kena razia

BERITAUSUKABUMI.COM-“Korban” penerapan PPKM Darurat tidak hanya dialami warga yang tidak memiliki disabilitas. Orang memiliki disabilitas pun terpaksa menerima sanksi akibat penerapan PPKM Darurat yang kembali diperpanjang pemerintah sampai akhir Juli 2021 nanti.

Seperti dalam video yang beredar di media sosial, di mana dalam video itu seorang disabilitas tunanetra bernama Ujang Utun mengaku terkena razia PPKM Darurat di Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu 16 Juli 2021.

Ujang yang sehari-hari jadi tukang pengantar gorengan ini dan harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu kepada petugas PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 

Lucunya, Ujang Utun mengaku didenda petugas PPKM Darurat bukan karena tidak pakai masker, tapi hanya masker yang digunakan Ujang Utun posisi maskernya ada dibawah hidung atau diantara bagian dagunya.

Dalam video tersebut Ujang ditanya oleh seorang perempuan.”Pedah ieu nolol kieu (gara-gara kebuka gini). Pan urang ges minum es jus (kan saya udah minum jus),. “Didenda 50 ribu. 25 rebu ewang sama si obeh (25 ribu dibantu teman),” kata Ujang Utun.

Ujang Utun mengaku ikhlas membayar denda kepada petugas. Ia pun meminta untuk tidak memperpanjang persoalan ini.

“Ai abdi mah teu kudu diperpanjang (Kalau saya tidak usah diperpanjang)” pungkasnya.

Saat terjaring razia PPKM Darurat, Ujang Utun mengenakan kemeja warna biru putih crem dan masker warna scuba unggu.


sumber : dari berbagai sumber

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *