beritausukabumi.com-Polres Sukabumi mendalami hasil investigasi organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang menjadi pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor oleh perusahaan tambang.
Pendalaman yang dilakukan Polres Sukabumi antara lain memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Di mana, diduga kuat dari hasil investigasi WALHI Jabar melakukan investigasi penyebab terjadinya bencana yang memorak-porandakan puluhan kecamatan dan menilai perusahaan tambang menjadi penyebab banjir dan tanah longsor.
“Pemanggilan terhadap tiga perusahaan tambang ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti WALHI yang mencurigai aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu bencana di daerah ini yang memakan belasan korban jiwa,”ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin (16/12/2024).
AKBP Samian berterima kasih atas informasi dari berbagai instansi, LSM, dan organisasi lainnya seperti WALHI mengenai dugaan pemicu bencana akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Sebelumnya, Direktur eksekutif WALHI Jabar Wahyudin memaparkan fakta temuan di lapangan, di mana terdapat kerusakan hutan dan lingkungan akibat tambang emas, dan tambang galian kuarsa seperti untuk bahan pendukung pembuatan semen di perusahaan SCG.
Di Desa Waluran Kecamatan Jampang, degradasi hutan diduga kuat karena adanya pembukaan lahan untuk proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) guna pasokan serbuk kayu ke PLTU Pelabuhan Ratu.
“Dalam proyek ini, PT.Perhutani selaku pemegang otorita kawasan telah memproyeksikan lahan seluas 1.307,69 hektar,” terang Wahyudin.
Adapun aktor yang terlibat dalam kegiatan ini ungkap Wahyudin adalah Perum Perhutani,PT. PLN, PT. BA dan tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahan sinar mas dan perusahan yang berasal dari Cina bergerak juga dalam program ini.
“Tidak jauh seperti yang terjadi di KPH lain, salah satunya perusahan yang bergerak untuk kebutuhan serbuk kayu yaitu PT. PLN Persero, PT,Sinar Mandiri dan PT.Makmur Jaya Coorporindo,”tuturnya.
Tidak salah jika kawasan hutan berubah fungsi. Malah tegas Wahyudin kecenderungannya bahwa tanaman kaliandra dan gamal hanya menjadi kedok untuk menutupi tambang-tambang yang illegal dan setelahnya di panen untuk kebutuhan suplay serbuk kayu ke PLTU.
“Kami juga telah menemukan adanya operasi tambang emas dikawasan hutan. Di Ciemas, beroperasi PT. Wilton dengan luas konsesi 300 Ha, dan juga di Simpenan beroperasi kegiatan tambang oleh PT. Generasi Muda Bersatu,”ungkapnya.
Kawasan perhutanan sosial tidak luput pula dari objek tambang sebagaimana terdapat di petak 93 Bojong Pari dan Cimaningtin dengan luas 96,11 hektar.
“Bila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata Wahyudin.





