beritausukabumi.com-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS memiliki peranan sangat penting dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada Serentak 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban termasuk gaji atau honor yang harus diterima.
Dari catatan yang ada untuk gaji atau honor petugas KPPS, di Pilkada Serentak 2024 ini mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada Serentak 2024, yakni dengan besaran nominal:
1. Ketua KPPS: Rp900.000 perorang
2. Anggota KPPS: Rp850.000 perorang
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 perorang
Selain honor tersebut, petugas KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan apabila mengalami kecelakaan saat bertugas dengan rincian:
1. Meninggal Dunia : Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
3. Luka berat: Rp16.500.000 per orang
4. Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang