Perwal Lama Dicabut Asal ada Izin Ayep Zaki Lapang Merdeka Kota Sukabumi Kini Bebas Digunakan Acara Apapun

Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 19 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Kompleks Lapang Merdeka. Peraturan baru ini menggantikan Perwal No. 4 Tahun 2017, dengan fokus menyesuaikan fungsi Lapang Merdeka sesuai visi, misi, dan program pemerintah daerah.
Ribuan warga Sukabumi memadati Lapang Merdeka Kota Sukabumi saat acara Gubernur Dedi Mulyadi (26/7/2025) (foto:istimewa)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi sudah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 19 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Kompleks Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, Perwal No. 4 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini diundangkan pada 3 Juni 2025 lalu oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, dan tercatat dalam Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2025 Nomor 19.

Bacaan Lainnya

Dari dokumen resmi yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Peraturan baru ini menggantikan Perwal No. 4 Tahun 2017, dengan fokus menyesuaikan fungsi Lapang Merdeka sesuai visi, misi, dan program pemerintah daerah.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki juga telah menandatangani peraturan tersebut pada 3 Juni 2025 lalu. Dalam regulasi baru ini, Lapang Merdeka diposisikan sebagai fasilitas publik multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari upacara, olahraga, pendidikan, hingga pariwisata.

“Lapang Merdeka merupakan salah satu fasilitas sosial yang disediakan untuk masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 Perwal No. 19/2025 tersebut.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 19 Tahun 2025 itu, Fasilitas Lengkap di Kompleks Lapang Merdeka terdiri atas, Lapang utama dan podium, Tribun penonton, Lapangan basket dan voli, Skate park, jogging track, dan inline track, Taman, gelanggang olahraga, gedung pemuda, titik juara, area parkir, hingga fasilitas toilet.

Dalam Pasal 4 menegaskan bahwa lapang utama dan podium hanya untuk kegiatan upacara dan olahraga, sementara taman dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pariwisata. Selain itu, semua fasilitas tetap bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintah.

Di Pasal 5 Perwal baru juga menegaskan bahwa siapapun, termasuk masyarakat umum maupun pihak swasta, boleh menggunakan Lapang Merdeka untuk kegiatan di luar fungsi utama asal mendapat izin dari Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Izin akan diberikan setelah pembahasan oleh tim yang dibentuk melalui keputusan wali kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *