Perang Hamas dan Israel Pecah Ini Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berperang

Dampak perang Milisi Hamas dan tentara agresi Israel

BERITAUSUKABUMI.COM-Perang antara pasukan pembebasan Palestina, Hamas dan Israel kembali pecah. Perang militan Hamas melawan penjajahan pasukan agresi Israel tersebut sudah banyak melukai dan menewaskan orang dari kedua belah pihak.

Tak terkecuali bangunan gedung dan rumah warga sipil juga ikut porak poranda. Dalam perang milisi Hamas melawan pasukan agresi Israel, juga banyak jatuh korban dari kalangan warga sipil termasuk anak-anak.

Padahal, dalam aturan perjanjian internasional konvensi Den Haag, warga sipil yang bukan merupakan anggota militer atau dari angkatan bersenjata dan tidak ikut berperang dilarang dibunuh.

Bacaan Lainnya

Malah menurut hasil Konvensi Jenewa keempat, merupakan sebuah kejahatan perang apabila menyerang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil barang milik seorang warga sipil secara tidak perlu.

Terlebih dalam aturan agama Islam juga mengatur larangan-larangan ketika dalam kondisi perang. Islam memberikan aturan hukum ketika berperang.

Berikut aturan perang dan larang ketika berperang 

Menurut Islam

Melarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai, melarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi, melarang membunuh orangtua dan orang sakit, melarang membunuh pekerja (orang upahan), melarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah, melarang memutilasi mayat musuh, melarang membakar pepohonan merusak ladang atau kebun, melarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan, dan melarang menghancurkan desa atau kota.

Pada saat berperang, Nabi Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka.

Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.

Jelasnya menurut Al-Qur’an, umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.

Aturan-aturan lainnya antara lain dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.

Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang; berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah, dan ajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.

Menurut Yahudi/Yudaisme

Dari Book of Deuteronomy 20: 19-20 agama Yahudi dalam perang membatasi jumlah kerusakan lingkungan, hanya memperbolehkan penebangan pohon yang tidak berbuah untuk digunakan dalam operasi pengepungan, sedangkan pohon yang berbuah harus diawetkan untuk digunakan sebagai sumber makanan:

Dalam Book of Deuteronomy disebutkan “Ketika kamu mengepung sebuah kota untuk waktu yang lama, berperang melawannya untuk merebutnya, janganlah kamu menghancurkan pohon-pohonnya dengan mengayunkan kapak pada mereka. Anda boleh makan dari mereka, tetapi Anda tidak boleh menebangnya. Apakah pohon-pohon di lapangan adalah manusia, sehingga mereka harus dikepung oleh Anda? 20Hanya pohon-pohon yang kamu tahu bukan pohon untuk dimakan, kamu boleh menghancurkan dan menebang, yang boleh membuat pengepungan melawan kota yang berperang denganmu, sampai kota itu tumbang”.

Book of Deuteronomy 20: 10-12 mensyaratkan orang Israel untuk membuat tawaran perdamaian terkondisi kepada pihak lawan sebelum mengepung kota mereka, mengambil penduduk sebagai pelayan dan pekerja paksa sebagai gantinya, haruskah mereka menerima tawaran tersebut.

“Ketika Anda mendekati kota untuk melawannya, tawarkan istilah damai untuk itu. 11 Dan jika itu menanggapi Anda dengan damai dan terbuka untuk Anda, maka semua orang yang ditemukan di dalamnya akan melakukan kerja paksa untuk Anda dan akan melayani Anda. 12 Tetapi jika itu tidak membuat damai dengan Anda, tetapi membuat perang melawan Anda, maka Anda akan mengepungnya”.

Demikian pula, Book of Deuteronomy mensyaratkan bahwa tawanan perempuan yang dipaksa menikah dengan pemenang perang, kemudian tidak diinginkan lagi, dilepaskan ke mana pun mereka mau, dan mengharuskan mereka untuk tidak diperlakukan sebagai budak atau dijual demi uang.

“Ketika kamu pergi berperang melawan musuh-musuhmu, dan Tuhan, Allahmu, memberikan mereka ke tanganmu dan kamu menawan mereka, 11 dan kamu melihat di antara para tawanan itu seorang wanita cantik, dan kamu ingin membawanya menjadi istrimu, 12 dan Anda membawanya pulang ke rumah Anda, dia akan mencukur kepalanya dan mengupas kukunya. Setelah itu Anda bisa masuk kepadanya dan menjadi suaminya, dan dia akan menjadi istri Anda. 14 Tetapi jika Anda tidak lagi menyukainya, Anda harus membiarkan dia pergi ke mana pun dia inginkan. Tetapi Anda tidak akan menjualnya untuk uang, Anda juga tidak akan memperlakukan dia sebagai budak, karena Anda telah mempermalukannya”.


sumber : wikipedia

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *