Penjelasan Camat Kadudampit Soal Lapang Cijagung yang jadi Pembuangan Tanah Jembatan Cinumpang

Aksi unjuk rasa dengan menanam benih pohon jagung di Lapang Cijagung Kadudampit
Aksi unjuk rasa dengan menanam benih pohon jagung di Lapang Cijagung Kadudampit

BERITAUSUKABUMI.COM-Camat Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Yanti Budiningsih mengaku sudah berulang kali menegur pihak kontraktraktor yang membuang material tanah ke Lapang Cijagung Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Menurut Yanti, pihaknya sudah menyampaikan protes warga kepada pihak kontraktor. Bahkan, akunya persoalan tersebut sempat dibahas di mulai tingkat Kecamatan Kadudampit hingga tingkat Kabupaten Sukabumi. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

“Sudah berkali-kali kami memfasilitasi persoalan ini. Masalah ini merupakan  tanggung jawab pihak kontraktor, pemerintah daerah tidak bisa intervensi lagi, kita masih menunggu realisasi dari janjinya, untuk memperbaiki Lapang Cijagung,” ungkap Yanti kepada wartawan belum lama ini.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA :

Dari hasil koordinasi dengan pihak kontraktor ungkap Yanti, mereka berdalih terkendala cuaca atau curah hujan yang tinggi untuk memperbaiki lapangan tersebut.

“Menurut mereka curah hujan yang tinggi mempersulit alat berat untuk mengevakuasi tumpukan tanah. Jadi, sebenarnya pemerintah daerah, sudah berungkali menegur pihak pengembang. Namun, hingga sekarang masih seperti ini kondisi lapangnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui aktivitas proyek cut and fill atau peretaan tanah untuk pembangunan Jalur Baru Lingar Utara Kabupaten Sukabumi, menuai protes warga Kecamatan Kadudampit.

Pasalnya, lantaran limbah berupa tanah dari kegiatan cut And fill itu, telah dibuang ke lokasi Lapang Sepak Bola Cijagung, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

“Iya, karena Lapang Cijagung tidak bisa digunakan karena menjadi tempat pembuangan tanah dari aktivitas Cut And Fill,” kata Kris Dwi Purnomo koordinator aksi.

Selaku Ketua Komite Olahraga Kecamatan (KOK) Kadudampit, Kris juga kecewa terhadap sikap kontraktor, lantaran hingga saat ini belum pernah melakukan koordinasi kepada (KOK) Kadudampit, terkait penggunaan lapang Cijagung yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tanah dari aktivitas Cut And Fill.

Kris mengancam, apabila pihak kontraktor tidak segera melakukan perbaikan lapang Cijagung. Maka, ia bersama warga lainnya akan menempuh jalur hukum.

“Iya, masyarakat disini rencananya akan menempuh jalur hukum, jika pihak pengembang tidak mengembalikan fungsi lapang. Karena ini, fasilitas umum sesuai dengan perundang-undangannya,”ancam Kris.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *