Pemilik Dapur MBG di Sukabumi Mengeluh, Biaya Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Dinilai Kemahalan

Biaya uji laboratorium SPPG di Sukabumi mencapai Rp3,27 juta per tiga bulan. Mitra mempertanyakan dasar aturan, tarif Labkesda, dan transparansi kewajiban pemeriksaan.
Mobil SPPG (foto:BGN)
BERITAUSUKABUMI.COM – Biaya pemeriksaan kesehatan lingkungan, kualitas air, dan makanan bagi pemilik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi yang dinilai kemahalan mulai dikeluhkan dan dipersoalkan pemilik dapur MBG.
Salah satunya dikeluhkan Pembina Yayasan Sahabat Ibu dan Anak, Yuyu Marliah. Ia mempertanyakan dasar aturan dan transparansi tarif pemeriksaan yang harus dibayar mitra setiap tiga bulan.

Yuyu mengungkapkan, biaya satu kali pemeriksaan mencapai Rp3.272.000. Jika kewajiban itu berlangsung empat kali dalam setahun dengan nominal yang sama, pengeluaran mitra bisa menembus Rp13 juta.

“Kami tidak keberatan dengan kewajiban pemeriksaan karena keamanan pangan menjadi prioritas. Namun, biaya yang harus kami keluarkan cukup berat,” ujar Yuyu dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026) lalu.

Yuyu merinci, sekitar Rp3.022.000 dibayarkan melalui rekening Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), sedangkan Rp250.000 merupakan biaya lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam dua kali pemeriksaan, pihaknya mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp6,54 juta. Dengan besarnya biaya tersebut, menurut Yuyu memunculkan pertanyaan mendasar, apa dasar aturan pemeriksaan setiap tiga bulan, bagaimana tarif ditetapkan, dan apakah ketentuan yang sama berlaku bagi seluruh SPPG?

Yuyu menjelaskan, dapur SPPG yang dikelola yayasannya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sejak November 2025.

Dalam komitmen sertifikasi tersebut, pengelola diwajibkan melaporkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan serta pemeriksaan kualitas air dan makanan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Namun, Yuyu meminta kejelasan mengenai dasar kewajiban pemeriksaan setiap tiga bulan beserta biaya yang menyertainya.

Yuyu mempertanyakan apakah ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) atau memiliki dasar regulasi lain.

“Yang ingin kami ketahui, apakah kewajiban pemeriksaan setiap tiga bulan dengan biaya sebesar itu memang menjadi ketentuan BGN atau ada dasar regulasi daerah yang mengaturnya? Kami berharap ada penjelasan yang transparan, termasuk apakah ketentuan dan tarif tersebut berlaku sama bagi seluruh SPPG,” katanya.

Menurutnya, informasi dari sejumlah mitra di wilayah lain mengindikasikan adanya perbedaan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Kondisi itu, kata Yuyu, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai standar dan kewajiban biaya.

Yuyu meminta BGN, Dinas Kesehatan, dan Labkesda menjelaskan secara terbuka dasar pemeriksaan, frekuensi pengujian, komponen tarif, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaannya.

Ditegaskan Yuyu, pihaknya tidak menolak pemeriksaan laboratorium. Pengujian kualitas air dan makanan tetap diperlukan untuk memastikan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi.

Pengambilan sampel selama ini dilakukan petugas kesehatan lingkungan Puskesmas Sukaraja. Sampel kemudian diperiksa di Labkesda, termasuk untuk mengetahui keberadaan bakteri Escherichia coli atau E. coli.

Yuyu menyebut dapur SPPG yang dikelolanya memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi. Pihaknya juga mengaku telah memiliki sertifikasi HACCP, ISO 22000, dan ISO 45001.

Meski demikian, ia berharap evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pembiayaannya, dengan tetap mengutamakan standar kesehatan dan keamanan pangan.

“Keamanan pangan tetap menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan air minum, air untuk memasak, dan makanan yang disajikan aman. Namun, kami berharap ada evaluasi agar pemeriksaan dilakukan secara proporsional, tanpa mengurangi standar keselamatan,” tuturnya.

Selain biaya pemeriksaan, Yuyu menyebut sejumlah mitra mempertanyakan kejelasan administrasi dan mekanisme penggalangan dana yang menjadi bahan pembicaraan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya ancaman atau tekanan secara langsung. Meski begitu, ia meminta pihak penyelenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan kegiatan, kebutuhan anggaran, dan bentuk partisipasi yang diharapkan dari mitra.

Menurutnya, setiap kewajiban finansial harus memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan pengelola SPPG.

Yuyu berharap persoalan tersebut segera mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait. Baginya, persoalan utama bukan sekadar besarnya biaya, melainkan kepastian aturan dan transparansi penerapannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *