Tanggapan tersebut disampaikan Ayep Zaki dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026), yang membahas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah serta Raperda Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam pembahasan itu, fraksi-fraksi DPRD menekankan pentingnya penataan kelembagaan yang efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran yang efisien.
Perubahan struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Di tengah pembahasan penataan perangkat daerah, persoalan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) turut menjadi perhatian.
Pemerintah Kota Sukabumi memaparkan bahwa luas RTH saat ini mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah.
Angka tersebut masih berada di bawah target minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan penataan ruang.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota untuk mempercepat penyediaan ruang hijau sekaligus memastikan keberadaannya tersebar merata.
Sejumlah fraksi DPRD meminta pemerintah menyusun peta jalan pencapaian target RTH secara terukur. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan juga dinilai penting agar ruang terbuka yang tersedia tidak terus tergerus oleh perkembangan kawasan perkotaan.
Selain mengejar penambahan luas, pemerintah kota didorong memastikan ruang hijau dapat diakses masyarakat hingga lingkungan permukiman. Keberadaan RTH bukan hanya berkaitan dengan estetika kota, melainkan juga mendukung kualitas lingkungan dan ketersediaan ruang publik.
Dengan capaian 23,67 persen, pemerintah masih perlu mengejar selisih sekitar 6,33 poin persentase untuk mencapai target 30 persen. Karena itu, diperlukan perencanaan yang jelas, konsistensi pelaksanaan, serta pengawasan agar target tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen kebijakan.
Rencana peningkatan enam kecamatan dari tipe B menjadi tipe A serta penguatan kapasitas BPBD membawa konsekuensi terhadap kebutuhan belanja pegawai.
Pemerintah memproyeksikan tambahan anggaran sebesar Rp983,9 juta dalam Rancangan APBD 2027.Nilai tersebut diperkirakan setara dengan 0,08 persen dari total belanja daerah dalam rancangan anggaran.
Meski proporsinya relatif kecil, penyesuaian anggaran tetap perlu diikuti perhitungan kebutuhan pegawai dan pembagian tugas yang tepat.
Penataan kelembagaan juga perlu disertai indikator kinerja yang terukur. Dengan demikian, perubahan tipe kecamatan maupun penguatan organisasi BPBD dapat memberikan dampak nyata terhadap kecepatan pelayanan administrasi, kesiapsiagaan menghadapi bencana, dan efektivitas kerja pemerintahan.
Penyesuaian kelembagaan pada bidang perencanaan dan urusan pangan pun diharapkan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan lebih terarah dan efisien.
Selain membahas penataan perangkat daerah dan RTH, Ayep Zaki juga menyambut Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing Kota Sukabumi.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong masuknya investasi, membuka lapangan kerja, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya. Kemudahan perizinan, kepastian hukum, transparansi pemberian insentif, dan pengawasan menjadi faktor penting agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah kota bersama DPRD perlu memastikan kebijakan insentif memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dievaluasi, termasuk dalam mengukur kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM, dan penerimaan daerah.
Rangkaian pembahasan dalam rapat paripurna tersebut menempatkan efektivitas birokrasi, pemenuhan kebutuhan ruang hijau, dan penguatan iklim investasi sebagai agenda penting pembangunan Kota Sukabumi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap perubahan regulasi dan alokasi anggaran menghasilkan manfaat yang terukur, bukan sekadar perubahan struktur organisasi atau penambahan aturan. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan pelayanan yang lebih baik, lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, serta peluang ekonomi yang semakin luas.





