BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita mengkritik Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, pasca kematian Suherlan alias Samson (33) yang tewas dikeroyok massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Kasus Samson bukan hanya soal kasus kriminalitas saja, akan tetapi juga soal kegagalan sistem dalam menangani individu dengan gangguan mental dan sosial yang harusnya dari awal ditangani dinas kesehatan dan sosial,,” ujar Hamzah kepada wartawan, belum lama ini.
Hamzah menilai lemahnya peran Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam menangani kasus Samson sebelum berujung pada tragedi.
Menurutnya, peran pemerintah daerah seharusnya lebih aktif dalam mencegah individu seperti Samson kembali ke masyarakat tanpa pengawasan yang memadai.
Samson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor. Namun, setelah keluar dari rumah sakit jiwa, tidak ada pendampingan yang jelas dari pemerintah daerah.
“Setelah keluar dari RSJ, tidak ada upaya serius untuk memastikan ia mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lanjutan. Seharusnya ada program yang memastikan pasien seperti Samson tetap diawasi agar tidak kembali mengancam dirinya sendiri maupun masyarakat,” kata Hamzah.
Sejak lama, Samson dikenal sebagai sosok yang meresahkan warga. Ia kerap membuat onar, dari berteriak tanpa arah, membawa senjata tajam, hingga melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum. Namun, menurut Hamzah, respons pemerintah daerah terhadap situasi ini terlalu lamban.
“Dinas Sosial juga seharusnya turun tangan lebih awal. Orang-orang seperti Samson bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial. Jika sejak awal ada pendampingan yang serius baik dalam bentuk pengobatan berkelanjutan, rehabilitasi, atau bahkan solusi ekonomi bagi keluarganya mungkin situasinya tidak akan berakhir dengan kematian tragis seperti ini,” ujarnya.
Hamzah mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan individu dengan kondisi serupa. Menurutnya, penanganan orang dengan gangguan jiwa tidak boleh berhenti di pengobatan semata, tetapi juga harus mencakup pendampingan jangka panjang.
“Saya meminta evaluasi total. Jangan sampai kasus ini hanya dianggap sebagai peristiwa biasa, sementara akar permasalahannya terus dibiarkan tanpa solusi nyata,” katanya.
Ke depan, Hamzah menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan aparat keamanan dalam menangani individu dengan gangguan mental yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kasus Samson harus menjadi pelajaran. Jangan sampai ada lagi individu yang dibiarkan mengembara tanpa arah, hingga akhirnya menjadi ancaman bagi masyarakat dan dirinya sendiri,” tutupnya.





