Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dituding Lakukan Dugaan Penyalahgunaan Uang Partai Senilai Rp 2 Miliar

beritausukabumi.om-Sedikitnya 200 lebih pengunjuk rasa dari 39 Pimpinan Anak Cabang (PAC), pengurus ranting kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/1/2025). Unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/1/2025). (irwan)

beritausukabumi.om-Sedikitnya 200 lebih pengunjuk rasa dari 39 Pimpinan Anak Cabang (PAC), pengurus ranting kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/1/2025).

Unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027.

Salah satu Koordinator Aksi, Sukirman kepada beritausukabumi.com mengungkapkan, unjuk rasa yang mereka namai Aksi 315 ini dilakukan sebagai puncak kekecewaan dan ketidak percayaan mayoritas PAC, kader dan simpatisan PPP Kabupaten Sukabumi terhadap kepemimpinan Dedi Damhudi.

Bacaan Lainnya

Menurut Sukirman, ada dua materi alasan tuntutan mundur terhadap Saudara Dedi Damhudi. Pertama, soal proses penunjukan dan pengangkatan Dedi Damhudi sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027 itu dinilai inkonstusional alias cacat hukum.

“Ya ini karena pengangkatan yang bersangkutan telah melanggar peraturan organisasi partai tentang pemilihan ketua DPC. Di mana kriteria ketua dan sekretaris DPC harusnya pernah menjadi pengurus DPW, DPC atau sekurang-kurangnya pernah jadi pengurus PAC dalam satu masa bakti kepengurusan, tapi ini tidak,”ungkap Sukirman.

Kedua kata Sukirman yakni soal pengelolaan anggaran keuangan partai, selaku Ketua DPC Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan partai dengan jumlah total sebesar Rp 2.183.074.000.

Dugaan penyalahgunaan keuangan partai itu antara lain dana bantuan dana dari Pemkab melalui Kesbangpol Kabupaten Sukabumi senilai Rp 643.074.000.

“Dengan rincian penerimaan tanggl 7 Januari 2022 sebesar Rp 120.2688.500, dan berikutnya penerimaan di tanggal 27 April 2022 Rp 120.2688.500,”ungkap Sukirman.

Berikutnya lanjut Sukirman yaitu keuangan pada penerimaan tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp 240.537.000 dan penerimaan keuangan Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp 162.000.000.

Tidak hanya keuangan bantuan dari Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, dugaan penyalahgunaan keuangan juga terjadi pada dana iuran Fraksi PPP sebesar Rp 340.000.000.

Dengan rincian periode 2022 Rp 120.000.000, Tahun 2023 Rp 120.000.000 dan Periode tahun 2024 sebesar Rp 100.000.000.

“Termasuk juga dugaan penyalahgunaan uang mahar Pilkda Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.200.000.000 di periode 2024-2029,”tandas Sukirman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *