Kesal Karena Menolak Hubungan Intim Jadi Motif Pelaku Pembunuh Dua Wanita di Ujunggenteng Sukabumi

SS Pelaku Pembunuh dua wanita di Ujunggenteng Ciracap Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Pelaku pembunuhan dua wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, 19 Juni 2022 lalu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Pelaku berinisial SS (51) yang tidak lain merupakan seorang nelayan asal Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di Dermaga Dua Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan persnya di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, mengungkapkan alasan pelaku membunuh kedua korban itu emosi dan merasa kesal lantaran korban pertama A yang dibunuhnya menolak untuk berhubungan intim dengan alasan sedang menstruasi. Padahal sebelumnya pelaku sudah memberi uang kepada korban.

Bacaan Lainnya

“Pada saat di kamar ternyata korban menolak berhubungan badan dengan alasan sedang menstruasi atau sedang datang bulan sehingga membuat pelaku emosi, di mana pelaku sebelumnya datang ke Cafe lalu memesan minuman ditemani korban A, lalu kemudian pelaku mengajak korban A untuk berhubungan badan sambil memberi uang kepada korban, kemudian pelaku mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu masuk kamar dan menghampiri korban A,”ungkap Dedy.

Sebelum meregang nyawa, korban A sempat melarikan diri karena ketakutan namun dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga korban terjatuh.

“Pada saat pelaku melakukan penusukan terhadap korban A, dilihat oleh korban AI dan korban AI sempat menjerit minta tolong. Karena takut ketahuan bahwa pelaku menusuk korban A, maka kemudian pelaku menghampiri korban AI dan menusuknya ke bagian perut dengan pisau yang sama sehingga pisau sempat terjatuh,”papar Dedy.

Untuk menghilangkan jejak lanjut Dedy, pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya kedalam air sehingga meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Kami telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku SS berupa satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor dan perhiasan emas milik korban,”katanya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga di Pantai Ujunggenteng Cicarap dikejutkan dengan penemuan dua mayat perempuan mengambang di Perairan Ujunggenteng diketahui berinisial A (54) pemilik sebuah cafe dan mayat perempuan kedua yang ditemukan di dekat cafe bersimbah darah diketahui berinisial Ad (22).

Kedua mayat perempuan itu diketahui, satu berinisial A seorang bos cafe dan Ad merupakan anak buahnya. Saat ditemukan oleh nelayan mengambang dengan kondisi telungkup, sedangkan Ad ditemukan di dekat cafe dengan kondisi bersimbah darah, hanya mengenakan bra dan celana rok pendek.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *