Kepala Kemenag Kota Sukabumi Beri Klarifikasi, Hanya Berikan Rekomendasi Bukan Pengagas Utama Wakaf

Polemik wakaf uang di Kota Sukabumi kian memanas. Kemenag menegaskan hanya memberi rekomendasi, sementara DPRD meminta penghentian sementara pengelolaan oleh Yayasan Doa Bangsa.
Kepala Kemenag Kota Sukabumi, Samsul Puad (asetdkpkotsi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Polemik pengelolaan wakaf uang di Kota Sukabumi terus menghangat setelah Yayasan Doa Bangsa disebut mendapat restu dari sejumlah lembaga  resmi negara.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya memang memberikan rekomendasi, namun bukan sebagai penggagas utama.

Kepala Kemenag Kota Sukabumi, Samsul Puad, menjelaskan  jika rekomendasi tersebut diberikan atas dasar permohonan yayasan yang sebelumnya telah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Bacaan Lainnya

“Kalau rekomendasi itu benar, BWI memberikan rekomendasi, Kementerian Agama juga memberikan rekomendasi. Tapi semua itu dasarnya surat permohonan dari pihak yayasan. Jadi bukan inisiatif kami,” ujar Samsul, saat menerima audensi dari Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) pada Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, izin tersebut diberikan karena wakaf uang merupakan program keagamaan yang memiliki nilai kebaikan dan sudah diatur dalam regulasi. Namun ia menekankan, pelaksanaan di lapangan harus mendapat pengawasan ketat.

“Kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Teknis di lapangan harus dikawal bersama, termasuk pelaporan rutin dari pihak yayasan,” tegasnya.

Seiring berjalannya program, isu dugaan nepotisme menyeruak. Beberapa pihak menuding ada pejabat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pendirian yayasan.

Menanggapi hal itu, Samsul mengaku sudah melakukan klarifikasi internal. “Informasinya, beliau sudah mengundurkan diri dari kepengurusan. Tapi status sebagai pendiri memang melekat dan itu ranah internal yayasan. Kami tidak bisa serta merta masuk ke sana,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama yang dijalin yayasan dengan instansi tertentu. “Kami hanya berperan memberi rekomendasi sesuai dasar hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait permintaan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi yang meminta agar kegiatan wakaf uang yang dikelola Yayasan Doa Bangsa dihentikan sementara. Samsul  menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

“Kami akan analisa kembali. Karena DPRD adalah representasi suara rakyat, tentu harus kami dengar. Namun pencabutan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi lisan. Harus ada bukti nyata di lapangan,” tegas Samsul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *