BERITAUSUKABUMI.COM-Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu kemarahan publik.
Korban diduga menjadi korban tindakan bejat remaja berinisial SI (19 tahun), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan kecaman keras.
Sekretaris MUI, KH. Ujang Hamdun, menegaskan bahwa perbuatan cabul terhadap anak adalah dosa besar dan termasuk pelanggaran berat dalam hukum pidana Islam.
“Zina dan segala bentuk pencabulan jelas dilarang dalam hukum Islam. Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dan anak tetap terlindungi kehormatannya,” ujarUjang Hamdun kepada wartawan, Senin (3/11).
Ujang Hamdun menjelaskan, dalam ajaran Islam, anak merupakan amanah Allah SWT yang wajib dijaga.
Setiap bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan maqashid syariah tujuan pokok syariat Islam—terutama dalam hal menjaga keturunan (hibdzun nasl).
“Menjaga keturunan adalah kewajiban. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar tugas sosial, tapi juga perintah agama,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, MUI Sukabumi meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menindak pelaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polisi harus tegas dan berpihak pada korban,” tegasnya lagi.
MUI Kabupaten Sukabumi juga mengimbau seluruh jajaran MUI di tingkat kecamatan dan desa untuk aktif memberikan edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Ia menekankan agar masyarakat berani melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.
“Jangan ada yang menutupi kasus seperti ini. Itu tidak dibenarkan dalam Islam. Laporkan segera agar tidak ada korban berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya juga, kasus pencabulan terhadap anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral, martabat, dan nilai kemanusiaan.
Ia berharap seluruh pihak berperan aktif menjaga kehormatan anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tapi persoalan harga diri dan kemanusiaan. Semua pihak harus tegas agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.





