beritausukabumi.com-Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 nanti, sejumlah daerah di Indonesia termasuk daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan melaksanakan pemilihan Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur.
Setiap lima tahun sekali, jabatan Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur ini sering jadi rebutan. Selain dalih untuk mensejahterakan masyarakat dengan pengabdian lewat jabatan dan kekuasaan. Lalu berapakah gaji pokok Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur hingga menjadi rebutan?.
Dihimpun dari berbagai sumber gaji pokok Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dan dan Gubernur-Wakil Gubernur sudah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2000.
Dalam aturan itu terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pada pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah merupakan pejabat negara.
Berikut gaji pokok Bupati-wakil bupati dan Walikota-Wakil Walikota beserta tunjangannya :
Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000, di pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok antara lain Bupati atau Walikota sebesar Rp2,1 juta rupiah per bulan, dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota adalah sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan.
Kemudian, sesuai keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001, selain gaji pokok, Bupati atau Walikota mendapat tunjangan dan fasilitas jabatan sebesar Rp. 3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil Bupati yaitu Rp3,24 juta per bulan.
Bupati atau Walikota dan wakilnya juga akan mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, Bupati atau Walikota dan wakilnya akan fasilitas mobil dinas, fasilitas rumah jabatan termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Dalam segi kesehatan, Bupati atau Walikota dan wakilnya juga memperoleh fasilitas pemeliharaan Kesehatan. Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati atau walikota dan wakilnya.
Lalu untuk biaya operasional Bupati atau walikota dan Wakilnys, selain mendapat beberapa perlengkapan, Bupati atau walikota dan Wakil juga akan mendapatkan biaya operasional.
Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh Kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, dengan rincian sebagai berikut:
PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD. PAD diatas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD. PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.
PAD diatas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD. PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Gaji Pokok Gubernur-Wakil Gubernur
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administratif Gubernur dan Wakil Gubernur, kisaran gaji pokok untuk Gubernur se-Indonesia adalah Rp3 juta per bulan, sedangkan untuk wakil kepala daerah sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, para pejabat ini juga akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta per bulan untuk Gubernur dan Rp4,32 juta untukWakil Gubernur, sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68/2001.
Tidak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan biaya operasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk golongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, tunjangan operasional yang diberikan adalah paling rendah Rp1,25 miliar atau paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD tersebut.





