beritausukabumi.com-Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI telah memutuskan hukuman kepada Persib Bandung dengan sanksi hukuman membayar denda sebesar Rp 295 juta.
Tidak hanya denda, Komite Disiplin PSSI juga melarang Persib Bandung menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sampai separuh musim kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2024-2025.
Dikutip dari laman resmi pssi.org, Komite Disiplin PSSI hukuman atau sanksi terhadap Persib Bandung pasca peristiwa saat pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta tanggal 23 September 2024 lalu.
Komite Disiplin PSSI menyebut jenis Pelanggaran yaitu terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak, pelemparan air mineral dalam botol dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusuhan serta adanya korban luka-luka
“Hukuman: sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sampai separuh musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2024/2025, dengan rincian yaitu penutupan seluruh stadion sebanyak 2 (dua) pertandingan secara berturut-turut berlaku pada pertandingan terdekat dan dilanjutkan penutupan sebagian stadion yaitu Tribun Utara dan Tribun Selatan sebanyak 3 (tiga) pertandingan secara berturut-turut; denda Rp 295.000.000,”demikian tulis dilaman resmi www.pssi.org tersebut.





