BERITAUSUKABUMI.COM-Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan sertifikat halal yang akan berakhir 17 Oktober 2024 nanti.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024 itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Tiga kelompok produk tersebut, pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
LIHAT JUGA : Konsumsi Tempe dan Kelola Pikiran Mampu Tingkatkan Kekebalan Tubuh
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1 /2023)
Aqil menjelaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme penutupan halal pelaku usaha ( selfdeclared ),” ujarnya.
copy editor : Hasna Fatimah Zahra
sumber : Kementerian Agama RI