beritausukabumi.com-Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pelau insiden kekerasan yang dilakukan oknum bobotoh terhadap steward di laga Persib Bandung lawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Senin (23/9/2024) lalu.
Enam oknum bobotoh ditangkap dan telah ditetapkan jadi tersangka oeh Polresta Bandung berdasarkan hasil penyelidikan, penulusuran hasil rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lapangan saat terjadi insiden yang memalukan tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan keenam oknum bobotoh itu berasal dari latar belakang berbeda. Ada yang mahasiswa dan ada yang juga sebagai pekerja. Keenam oknum bobotoh itu berinisial AAM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun jika korbannya luka berat, sesuai dengan Pasal 170 KUHP, dengan motif yang sama, dengan modus yang berbeda, ada yang memukul, menendang, merusak barang,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang Kamis (26/9/2024).
Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, tindakan penganiayaan ini didorong oleh rumor adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang steward terhadap bobotoh pada pertandingan sebelumnya, yakni pertandingan antara Persib Bandung vs Port FC, pada Kamis, 19 September 2024 lalu.
sumber : berbagai sumber