BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3.1/1023/SEKRET/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan pengaturan ini bertujuan menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pembinaan karakter peserta didik selama bulan suci.
“Kami ingin memastikan proses belajar tetap berjalan optimal, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif, nyaman, dan tidak membebani siswa maupun orang tua,” ujar Deden dalam keterangan resmi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (13/2/2026).
Deden menjelaskan dalam edaran tersebut dijelaskan pembagian jadwal sebagai berikut:
- 18–21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
- 23 Februari–14 Maret 2026: Pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan penyesuaian selama Ramadan.
- 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri.
- 30 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar aktif kembali.
Deden menekankan jika tugas selama pembelajaran mandiri harus bersifat sederhana, menyenangkan, serta tidak menimbulkan beban finansial tambahan bagi orang tua.
Selama Ramadan, sekolah diminta melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya, mengurangi kegiatan fisik seperti PJOK. Mengutamakan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.
Lalu memberikan perhatian khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar dan mengoptimalkan kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Menurut Deden, momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan karakter.
“Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk menanamkan nilai disiplin, empati, dan spiritualitas kepada peserta didik. Sekolah memiliki peran penting dalam pembinaan tersebut,” tambahnya.
Selain aspek akademik, Disdik juga meminta kepala satuan pendidikan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur melalui pengaturan petugas piket serta koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi atau pelaporan yang dapat diakses orang tua/wali apabila diperlukan.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaannya melalui pengawas atau penilik bina sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Deden.





