Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Dugaan Pungli

BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Perikanan Perikanan Kabupaten Sukabumi, membantah sekaligus mengklarifikasi informasi adanya dugaan pungutan liar atau pungli seperti yang dillaporkan Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) ke Unit Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Dalam rilis surat klarifikasi yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengklarifikasi jika tidak ada praktek pungutan liar. Baik itu dugaan pungli pada pembangunan jalan produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, maupun dugaan pungli pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar 20 persen di dinas yang dipimpinnya.

Berikut isi surat klarifikasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM.

Bacaan Lainnya

1. Seluruh pekerjaan atau proyek di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi telah menempuh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai SPSE, baik untuk penunjukan langsung maupun tender di Pokja UKPBJ sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku.

2. Setiap pembayaran baik itu gaji maupun perjalanan dinas semua dibayarkan melalui rekening masing-masing (tidak ada pemotongan).

3.Pembayaran honor/gaji Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dibayarkan pada rekening masing- masing pegawai (tidak ada pemotongan).

Surat klarifikasi tertanggal 18 September 2023 dengan Nomor : 400.14.5.6/3265/DISKAN/2023 ini ditembuskan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman dan ditandatangani langsung melalui scan barcode digital oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *