beritausukabumi.com-Diduga kuat gara-gara sengketa harta warisan, HG (55 tahun) warga asal Jalan Kaswari, Kecamatan Bayangkara, Kota Sukabumi harus meregang nyawa setelah dibacok oleh adik tirinya sendiri berinisial P (53 tahun ) pada Sabtu (22/2/2025) pagi.
HG tewas dengan bersimbah darah setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dilakukan adik tirinya itu di salah satu pekarangan depan rumah kontrakan adiknya tersebut di Kampung Ciparay, RT 04/RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Jenazah HG saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk dilakukan autopsi.
Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan P bermula ketika P tengah berada di dalam rumah HG bersama seorang saksi berinisial W (35 tahun) .
Setibanya di rumah P (pelaku), HG (korban) langsung menggedor pintu dan bertemu dengan P. Tak berselang lama, P pun keluar dari kontrakan sambil membawa sebilah samurai. P kemudian menghampiri korban yang menunggu di lahan kosong dekat rumah.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban sebanyak dua kali hingga korban tergeletak dan meninggal dunia di tempat,”ungkap Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin kepada media di lokasi kejadian.
Melihat kejadian itu, saksi W segera melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Warga lalu melaporkan insiden tersebut ke anggota piket Polsek Kadudampit, Polres Sukabumi Kota.
“Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan lebih lanjut,”kata Ade Ruli Bahtiarudin
Tidak lama setelah itu, pelaku akhirnya berhasil diciduk petugas Polsek Kadudampit, Polres Sukabumi Kota, dan langsung diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.